Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban pengusaha atau pelaku usaha. Pengusaha harus memiliki bukti yang kuat dan berdialog dengan pekerja jika tidak memiliki kemampuan menunaikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network