Hendri pelaku Curanmor. (Foto: Dede Febriansyah)

"Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri.

Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network