"Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri.
Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait