Dijelaskan Tony, kronologis kejadian pada hari Senin (23/08/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam warung makan Adem Ayem milik Yanti binti Sakeh di Desa Bringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Namun pencurian baru diketahui oleh korban sekitar pukul 05.30 WIB.
Tersangka masuk ke dalam warung nasi melalui pintu depan lalu mengambil satu unit sepeda motor yang berada di dapur. Kemudian pelaku masuk ke kamar dan mengambil handphone dan jaket korbanL.
“Tersangka Topo kita amankan di rumahnya di Desa Belani, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait