"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan karena tidak tertutup kemungkinan masih ada TKP lain yang dilakukan keduanya," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (17/6/2022).
Selain pengembangan kasus, polisi juga mencari sepeda motor korban yang sudah dijual kedua pelaku. Pada kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait