Dua pelaku curanmor di Palembang ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Firdaus)

"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan karena tidak tertutup kemungkinan masih ada TKP lain yang dilakukan keduanya," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (17/6/2022).

Selain pengembangan kasus, polisi juga mencari sepeda motor korban yang sudah dijual kedua pelaku. Pada kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network