Keduanya mengambil dua handphone di rumah korban yang saat itu sedang ke belakang. Dua handphone tersebut telah dijual seharga Rp6 juta dan uangnya dibagi dua. "Jadi modus pelaku ini mengincar rumah warga yang terbuka dan sepi. Biasanya mengambil handphone," kata Kasat.
Atas perbuatannya, selain ditembak di kaki, keduanya juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait