Dua pelaku pencurian di Palembang ditembak polisi. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pelaku pencurian di rumah warga di Jakabaring, Yunus dan Jusni, ditangkap polisi di dua tempat berbeda. Keduanya juga ditembak karena melawan untuk kabur saat hendak ditangkap. 

"Karena mencoba untuk kabur, keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki keduanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (4/1/2022).

Kedua mencuri di rumah korban yang sedang terbuka namun tidak ada orang. Salah satu langsung masuk mengambil barang berharga dan pelaku lainnya menunggu di depan rumah untuk mengatamati situasi.

"Saat itu memang pintu rumah korban terbuka, dan perkarangan juga tidak terkunci jadi keduanya langsung beraksi," katanya. 

Keduanya mengambil dua handphone di rumah korban yang saat itu sedang ke belakang. Dua handphone tersebut telah dijual seharga Rp6 juta dan uangnya dibagi dua. "Jadi modus pelaku ini mengincar rumah warga yang terbuka dan sepi. Biasanya mengambil handphone," kata Kasat. 

Atas perbuatannya, selain ditembak di kaki, keduanya juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network