Pria pelaku penikaman terhadap mantan istri ditangkap polisi. (Foto: Ist)

KENDAL, iNews.id - Sakit hati ditinggal menikah lagi membuat pria ini gelap mata dan nekat melakukan penikaman terhadap mantan istrinya. Pelaku sebelumnya berharap ada kesempatan untuk rujuk kembali. 

Peristiwa ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Setelah sempat buron usai melakukan kekerasan, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.

Korban kekerasan yang terjadi awal pekan lalu, Rini Setiowati dan bayinya masih trauma dan memilih mengungsi ke rumah kakaknya, Selasa (31/5/2022). Perempuan dua anak ini masih mengeluh sakit di kepala akibat sabetan pisau yang dilakukan mantan suaminya Dedi Hermawan alias Codot.

Sementara sang buah hati berinisial MAM yang masih berusia dua minggu masih dalam masa penyembuhan akibat luka sabetan senjata tajam di kepala.

Aksi keji ini dilakukan tersangka Dedi Hermawan didasari sakit hati saat mengetahui mantan istrinya sudah mempunyai anak.

Rini mengatakan, awalnya mantan suaminya datang ke rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Brangsong menjenguk anak hasil perkawinan dengan korban. "Pelaku kemudian masuk kedalam rumah korban dengan masih memakai helm dengan sudah membawa pisau yang diselipkan di belakang," ujarnya.

Korban saat kejadian sedang menidurkan bayinya. Lalu tiba-tiba pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke sang bayi. Spontan korban menangkis pisau dan melindungi dengan badannya hingga terkena sabetan pisau di kepala dan tangannya. 

Korban yang berteriak minta tolong membuat pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Korban dan bayinya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tak berselang lama, pelaku diamankan polisi di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sakit hati diceraikan korban pada akhir 2021 lalu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network