JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Saat ini proses penyelesaian desain dan pekan depan mulai dicetak.
Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peredaran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.
"Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait