Dia menjelaskan, Arif merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali senilai Rp6 miliar lebih.
Arif, kata dia sebelumnya sempat buron hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan saat akan dieksekusi.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait