Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017. Setelah menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Prabumulih, jaksa juga menetapkan tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Happy Tedjo. 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pejabat yang kini sebagai Asisten III Setda Prabumulih juga ditahan. Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi BOK 2017 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Happy Tedjo ditahan di Rutan Klas II B Prabumulih untuk 20 hari ke depan. 

Sebelumnya terungkap fakta persidangan dari terpidana Ningsih terkait keterlibatan mantan kepala dinas kesehatan dan sejumlah pegawai lain yang diduga menikmati aliran uang tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Prabumulih M Arsyad, Senin (11/4/2022).

Sebelunya, Tim dari Pidsus Kejari Prabumulih telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas kasus korupsi pada dinas kesehatan. Terbongkarnya kasus ini bermula adanya laporan dari tenaga kesehatan yang mengaku jika uang honor kegiatan yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network