Selain mencuri TV LCD, lanjut Suryadi, tersangka Aprianto juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik penjaga rumah kosan. Kejadian penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.
"Dengan modus menjadi penghuni kosan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kosan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan. "Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait