"Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang," kata Kabid Berantas BNNP Sumatera Selatan, Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati lima bungkus plastik warga hijau bertuliskan 'Guan Win Wang' yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat lima kilogram. "Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dasbord mobil," katanya.
Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka Lekat (27 tahun) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi, dan Suhaimi (56 tahun), warga Kabupaten PALI yang merupakan pemesan sabu tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait