Ilustrasi apartemen yang ditolak Pemkot Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumsel tidak mengizinkan rencana pembangunan apartemen setinggi 34 lantai di Lapangan Hatta Palembang. Rencana pengembangan PT Kawan Lama ini dinilai ditolak karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain mengatakan kawasan Lapangan Hatta seluas satu hektare tersebut hanya dapat dibangun gedung maksimal dua lantai.

"RTRW Lapangan Hatta termasuk kawasan terbuka nonhijau, maksimal pendirian bangunan adalah dua lantai," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, Pemkot Palembang belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti Kota Jakarta.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network