"Hanya menunggu orang yang berinvestasi kembali untuk bisa memberikan keuntungan kepada investor sebelumnya," katanya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena korban diduga mencapai ratusan orang.
Sebelumnya puluhan korban mendatangi rumah yang sekaligus kantor investasi bodong.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait