Puput pengelola investasi diduga bodong (membelakangi kamera) menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih. (Foto: Ist)

"Hanya menunggu orang yang berinvestasi kembali untuk bisa memberikan keuntungan kepada investor sebelumnya," katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini karena korban diduga mencapai ratusan orang.

Sebelumnya  puluhan korban mendatangi rumah yang sekaligus kantor investasi bodong.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network