“Pada saat kejadian, pelaku membobol konter. Dia mengambil handphone dan rokok beberapa buah,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit handphone, uang serta golok yang digunakan untuk mencongkel pintu konter. Saat ini, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait