Maling di Palembang ditembak di kaki karena melawan saat ditangkap. (Foto: iNews/Firdaus)

“Pada saat kejadian, pelaku membobol konter. Dia mengambil handphone dan rokok beberapa buah,” katanya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit handphone, uang serta golok yang digunakan untuk mencongkel pintu konter. Saat ini, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network