Diakuinya, terkait penemuan 8,3 ton ikan giling di salah satu pasar tradisional belum ikut dimusnahkan karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Karantina Palembang. "Kita temukan formalin di pasar tradisional dan pasar modern. Tetapi untuk ikan giling kemarin masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai POM Palembang, Martin Suhendri menjelaskan, pemusnahan makanan ini dilakukan dengan cara siram pakai deterjen lalu dibuang langsung ke TPA Sukawinatan dengan pengawalan ketat. "Total semua barang yang kita musnahkan ini jika dinominalkan mencapai Rp22 juta," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait