Seorang pelajar di Prabumulih ditangkap karena mencuri mobil di rumah teman. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pelaku pencurian seorang pelajar berinisial AP. "Tersangka diringkus di Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. Lalu, AP menunjukkan tempatnya menyimpan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya.

Budi menuturkan, tersangka merupakan teman anak korban dan sering ke rumah korban. "Atas perbuatanya, tersangka AP akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network