Polres Lubuklinggau menangkap pemuda inisial AS (18) yang mencabuli pacarnya DA (16). (Foto: Era Neizma Wedya)

Merasa diperlakukan tak senonoh, korban mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku. Saat itu pelaku sedang nongkrong di depan SMAN 2 Muara Beliti dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Pelaku AS kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network