"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," katanya.
Menurut Mahfud, pelaku sebenarnya bisa saja bukan orang yang mengaku-ngaku. Jika hal demikian terjadi di dunia nyata, maka banyak yang rela membayar orang lain untuk mengaku melakukan tindak kejahatan, sementara pelaku sesungguhnya dapat bebas.
"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengak, sehingga pelaku sebenarnya bebas," tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait