Pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV tengah meminjam mesin EDC. (Foto: Ist)

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang Rp14 juta. Aksi pelaku pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos). "Atas laporan korban dan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku ini. Tapi, setelah kita menginterogasi pelaku dia beralibi kalau dia ini kena tipu juga terkait masalah yang menjeratnya ini sehingga kita akan membuktikan hal itu dengan mendalami kasus ini," tuturnya.

Karena pelaku yang menarik dana tersebut, lanjut Kompol Tri, ia pun terbukti bersalah dalam kasus penipuan itu. Kompol Tri memastikan tindak kejahatan ini merupakan modus baru. "Akan kita kembangkan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada khususnya seperti ini," katanya.

Sedangkan pelaku mengakui aksinya tersebut dengan alasan dirinya mendapatkan hadiah uang Rp10 juta. "Saya itu mendapatkan Rp14 juta dari aksi itu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network