Akibat kejadian tersebut, kata Mardiah, membuat korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidikmisi, RS diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama satu tahun.
Dijelaskan Mardiah, upaya advokasi juga sudah dilakukan Mardiah dengan melaporkan tindak asusila yang dialami kliennya ke pihak rektorat kampus dan mengajukan mediasi.
"Namun pihak kampus hanya menyurati dan memanggil klien secara pribadi dan menemui RS dan PG tanpa melibatkan kami, dan pihak kampus meminta klien kami untuk berdamai dan menghentikan perkara ini," katanya.
Hingga berita ini ditertibkan pihak UIN Raden Fatah Palembang belum memberikan konfrimasinya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait