PALEMBANG, iNews.id - Salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi berinisial RS (19) di UIN Raden Fatah Palembang diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban pun sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kuasa hukum korban Mardiah mengatakan, terduga pelaku ini merupakan kepala kamar di asrama mahasiswa.
"Kami melaporkan perbuatan asusila yang terjadi di asrama kampus sejak awal tahun 2023," ucap Mardiah, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Mardiah, aksi terlapor PG dilakukan saat membangunkan para penghuni asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Rawajaya Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.
"Dugaan Pencabulan sudah terjadi lima kali terhadap korban. Di mana yang pertama dilakukan saat korban menumpang tidur di kamar terlapor," ucapnya.
Bahkan, lanjut Mardiah, pada aksi yang ketiga dan keempat, kliennya tersebut sudah bersiap merekam aksi terlapor sebagai bukti dirinya menjadi korban tindak asusila.
"Ada dua bukti video aksi pelaku yang direkam korban dengan cara dia berpura-pura tertidur lalu menyiapkan kamera ponsel di atas kepalanya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Mardiah, membuat korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidikmisi, RS diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama satu tahun.
Dijelaskan Mardiah, upaya advokasi juga sudah dilakukan Mardiah dengan melaporkan tindak asusila yang dialami kliennya ke pihak rektorat kampus dan mengajukan mediasi.
"Namun pihak kampus hanya menyurati dan memanggil klien secara pribadi dan menemui RS dan PG tanpa melibatkan kami, dan pihak kampus meminta klien kami untuk berdamai dan menghentikan perkara ini," katanya.
Hingga berita ini ditertibkan pihak UIN Raden Fatah Palembang belum memberikan konfrimasinya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait