ZL menjelaskan, pihak keluarga awalnya mengira penyiksaan tersebut hanya dilakukan dengan perundungan verbal. Namun setelah hasil visum keluar, pihak keluarga batal melanjutkan perdamaian dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Terutama pihak kampus, mereka juga harus ikut bertanggung jawab karena memberikan izin dan mengetahui kegiatan Diksar itu," katanya.
Sementara Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard menilai, bahwa kasus penganiayaan tersebut diduga terjadi karena kesalahpahaman internal dalam organisasi.
"Sudah ada surat pernyataan antara kedua belah pihak yang kita saksikan bersama keluarga hingga panitia penyelenggara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait