"Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan Kades," kata Agus.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sejumlah peralatan, beserta perlengkapan percetakan.
"Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya. Saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM Palsu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait