Lina Mukherjee dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Senin (10/7/2023) dan resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Lina Mukherjee. Tersangka kasus penistaan agama pemilik nama asli Lina Lutfiah itu dijebloskan ke Lapas Wanita Palembang.

"Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejati Sumsel, MF Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Dia mengatakan, penahanan dilakukan karena kasusnya telah dilimpahkan tahap II dari penyidik ke jaksa. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan pelimpahan kasus ini ke persidangan.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang," tuturnya.

Lina tampak datang ditemani kuasa hukumnya saat menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dia datang memakai pakaian serba hitam dan hanya melempar senyum tanpa memberikan keterangan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network