Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia membuat konten makan daging babi dengan mengucapkan kalimat Bismillah.
Dia juga menyebut akan dikeluarkan dari kartu keluarga (KK) karena melakukan hal yang dilarang oleh agama Islam yakni memakan daging babi.
Seorang ustaz di Palembang, Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel pada Rabu 15 Maret 2023.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait