Sementara itu, Angga mengakui perbuatannya yang telah menembakkan airsoft gun satu kali di konter korban, yang disertai aksi pemukulan.
"Saya emosi karena handphone itu sebelum di konter itu bagus, tapi setelah diservis handphone rusak. Padahal hanya minta memperbaiki lupa password handphone saja," katanya,
Pelaku juga mengaku bahwa airsoft gun tersebut dibelinya seharga Rp4,5 juta di Perbakin sekitar luma bulan lalu. "Untuk jaga diri saja, karena di daerah saya banyak begal dan baru satu kali itulah saya gunakan," katanya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait