"Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang," kata Tri.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindakan backup pihaknya atas laporan korban di Polsek IB I Palembang. "Ini tindak lanjut dari laporan korban di Polsek IB I Palembang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Tri.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah. "Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni 351 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 2 tahun," katanya.
Sementara itu, pelaku Heru saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya yang telah membacok korban. "Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut terjadi, saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait