Awal terungkapnya kejadian ini, berawal dari Selasa (3/11/2020) lalu, Tim F1QR Lanal Palembang di Jambi mendapatkan informasi adanya kapal yang akan menyelundup barang.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengecekan di laut Jambi. Benar saja, pada Rabu (4/11/2020) dini hari di Perairan ambang luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, petugas melihat kapal yang mencurigakan.
Benar saja, saat diberhentikan dan diperiksa petugas, ABK kapal tidak dapat mengelak. Mereka tidak bisa memberikan dokumen sah.
"Terkait asal barang, masih dalam proses pendalaman dulu, kita lagi mencoba cari keterangan. Ini sudah jelas-jelas melanggar," ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal tangkapan beserta barang bukti dan keenam ABK dibawa ke Dermaga Posmat Muara Sabak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait