OKI, iNews.id - Seorang pria Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, OKI Sumsel ditangkap polisi karena membawa 4,3 kilogram sabu. Kurir bernama Yopi (34) ini disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Yopi yang kesehariannya bekerja sebagai montir ditanglap Tim Viper Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar tersebut menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Yopi mengambil sabu dari seseorang di Jalan Raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang. Lalu setelah di jalan dihentikan dan digeledah," ujar Kapolres OKI AKBP Diliyanto, Rabu (11/1/2023).
Setelah digeledah ditemukan sabu yang terbungkus teh China di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp800.000. "Pengakunnya barang haram itu milik Cik Mat," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait