Kurir sabu seberat 101 gram divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Hendra melalui Kuasa Hukumnya Yuli dari Posbakum PN Palembang.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network