Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Hendra melalui Kuasa Hukumnya Yuli dari Posbakum PN Palembang.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait