Kurir sabu seberat 101 gram divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Hendra, warga Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang divonis penjara 14 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/10/2022). Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU 12 tahun enam bulan penjara.

Hendra yang menjadi terdakwa atas perkara kurir sabu seberat 101,05 gram. "Mengadili dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Hendra, kurir narkotika jenis sabu seberat 101.05 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Harun Yulianto, di PN Palembang, Kamis (13/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Hendra melalui Kuasa Hukumnya Yuli dari Posbakum PN Palembang.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network