Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

Mendapat pertanyaan tersebut, Marwah M Diah langsung membantah proposal tersebut. Menurutnya itu merupakan surat permohonan. "Itu bukan proposal, tapi surat permohonan," jawab Marwah.

Tapi, ini judulnya proposal tanya kuasa hukum lagi. "Dari judulnya saja sudah salah kaprah," kata Marwah.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi tersebut, Alex Noerdin dan Muddai Madang mengaku tidak keberatan, hanya saja keduanya minta dihadirkan pada sidang pemeriksaan terdakwa.

"Tidak keberatan yang mulia dengan keterangan para saksi, namun saya meminta dihadirkan secara langsung dalam sidang pemeriksaan terdakwa nanti, karena saya akan menjelaskan secara gamblang mengingat sidang online sering mengalami gangguan sinyal," ujar Muddai kepada Majelis Hakim.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network