"Anggota kita tiba di lokasi pelaku sudah terkapar, langsung dilarikan ke RS Muara Beliti, namun dinyatakan oleh tenaga medis sudah meninggal dunia. Saat ini pelaku bernama Anton berusia 40 tahun, sudah dibawa oleh pihak keluarga, dan pihak keluarga siap membuat pernyataan menolak untuk mengautopsi jenazah," ujar Kasat Reskrim, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengimbau agar perbuatan main hakim sendiri tidak terjadi lagi terlebih di bulan Ramadhan. "Kiranya masyarakat tidak main hakim sendiri dan lebih menyerahkan permasalahan pidana ke pihak kepolisian, dan apabila masih sering terjadi ada konsekuensi yang akan ditanggung jika warga main hakim sendiri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait