Dari hasil pemeriksaan, RF diketahui hamil pada awal November lalu. Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekitar pukul 16.00 WIB. Keesokannya atau pada Jumat dini hari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan dan handphone untuk memesan obat tersebut.
“Tersangka masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait