Pelaku begal yang rampok pasutri di Sumsel saat diamankan polisi. (Foto: Fitriadi/iNews)
"Saat itu kami memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka ini," ujarnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas). Saat beraksi, pelaku ini tidak segan melukai korbannya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih kabur.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.  


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network