Menurutnya, untuk perbaikan yang akan dimulai sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang, para bacaleg hanya dapat melakukan satu kali, jika saat perbaikan ada kesalahan lagi maka dianggap tidak memenuhi sarat (TMS).
"Kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya, maka tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan," katanya.
Hendri menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya adanya perbedaan nama dengan nama yang didaftarkan pada silon dan NIK berbeda.
"Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait