PALEMBANG, iNews.id – KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan 5.477 bilik suara antisipasi penyebaran Covid-19. Bilik suara ini akan ditempatan di setiap TPS yang dikhususkan untuk pemilih yang bersubuh tubuh 37 derata celcius ke atas.
Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bentuk dan tampilan bilik suara antisipasi itu sama persis seperti bilik suara lainnya, namun lebih diperketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. "Bilik antisipasi itu berdiri sendiri dan dipisahkan jaraknya dari TPS lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi Covid-19," ujar Kelly, Kamis (19/11/2020).
Kelly mengungkapkan, bilik antisipasi tersebut diperuntukan bagi pemilih yang bersuhu tubuh 37 derajat celcius atau lebih saat datang ke TPS. Ini sesuai indikasi Covid-19 yang diatur pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun, dirinya juga meminta agar masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah dinyatakan positif Covid-19, karena untuk konfirmasi positif hanya dilakukan lewat swab test.
"Saya minta bilik antisipasi itu jangan dimaknai sebagai bilik Covid-19, karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif. Jadi jangan sampai ada dugaan orang positif Covid-19 di TPS," katanya.
Ditambahkan Kelly, bilik antisipasi bukanlah TPS khusus seperti yang beredar di masyarakat, karena bilik khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk narapidana.
Dengan disediakannya bilik antisipasi itu, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir untuk datang ke TPS, karena panitia penyelenggara akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Satu TPS menampung rata-rata 500 daftar pemilih tetap (DPT), maka yang terindikasi Covid-19 tentu perlu dikhususkan," ucap Kelly.
Diketahui, tujuh daerah di Sumsel yang akan melaksanakn Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang diantaranya Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, OKU Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara dan PALI dengan total DPT mencapai 1,8 juta jiwa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait