KPU Sumsel didampingi Komisioer Bawaslu Sumsel melakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Sumsel, Senin (17/10/2022). (Foto: Dede F)

"Proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap Parpol, kepengurusan dan memeriksa apakah partai memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," katanya.

Sementara, Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, Febuar Rahman mengaku bersyukur dinyatakan lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kita sangat bersyukur dan ini juga akan dijadikan motivasi buat kami untuk terus berbenah dalam mempersiapkan kemenangan di Pemilu dua tahun lagi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network