PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Palembang sebanyak 1.233.140 pemilih. KPU juga menetapkan 4.772 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Palembang menetapkan DPS dan jumla TPS dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemukakhiran dan penetapan DPS Kota Palembang untuk Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023). Rapat dihadiri Bawaslu, partai politik, TNI dan Polri.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengatakan, Palembang terdiri atas 18 kecamatan dan 108 kelurahan, pada Pemilu 2024 ditetapkan DPS sebanyak 1.233.140 pemilih. "Untuk TPS sebanyak 4.772 atau masing - masing TPS sekitar 300 daftar pemilih," ujarnya.
Dibandingkan Pemilu 2019, TPS pada 2024 mengalami penurunan, karena pada 2019 jumlah TPS di Palembang mencapai 4.805. Sementara jumlah pemilih diprediksi masih akan terjadi penambahan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait