PALEMBANG, iNews.id - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin, menggagalkan pengiriman secara ilegal empat mesin motor gede (moge) merek Harley Davidson tujuan Jakarta. Mesin moge tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi dari Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, truk ekspedisi bernomor polisi BM 9485 NU itu dihentikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang pada Senin (3/4/2023) pukul 03.00 WIB, saat truk itu melintas di Jalan Lintas Sumatera ruas Palembang-Banyuasin KM 12.
"Sebelum diberhentikan, polisi menerima laporan ada truk asal Pekanbaru mengangkut barang mencurigakan, yang diduga dari China dengan tujuan Jakarta, melintas di Palembang," ujar Ngajib di Sumsel, Senin (3/4/2023).
Dia mengungkapkan, petugas kemudian memeriksa truk itu yang ternyata berisi kontainer milik CV BB bermuatan penuh barang impor berlabel dan bertulisan China pada kemasannya.
Selain empat unit mesin motor Harley Davidson, kata dia terdapat 18 jenis barang impor lainnya, di antaranya 20 boks botol minum anak, enam boks pengisi daya telepon seluler dan delapan boks pakaian berbagai merek.
"Semua barang impor masuk secara ilegal karena sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen syarat administrasi, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," ucapnya.
Dia memastikan, siap mengusut secara tuntas kasus dugaan pengiriman barang impor secara ilegal tersebut, bekerja sama dengan personel Kantor Bea dan Cukai Sumatera Selatan.
Menurutnya, dua orang yang merupakan sopir truk dan penanggungjawab jasa ekspedisi CV BB masih diperiksa penyidik polisi untuk mengetahui barang tersebut diantarkan dari siapa dan untuk siapa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia diduga mesin moge dan barang-barang ilegal lainnya itu dipesan oleh importir China yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus hingga sampai di Pekanbaru.
Importir tersebut menggunakan jasa ekspedisi CV BB untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi. Polisi mencatat total dari setiap barang impor tersebut memiliki nilai jual mencapai senilai Rp10 miliar rupiah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait