JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu atau Cita Citata dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Pelantun sakitnya tu di sini diperiksa sebagai saksi.
"Cita Rahayu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Wempi dari pihak swasta (PT Guna Nata Dirga) serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Dalam sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengatakan "fee" sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait