KPK eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. (Foto: Ist)

Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network