"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufik di Palembang, Jumat (21/1/2022).
Terkait pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp20 juta untuk Polres Muba, Taufig menjelaskan, pihaknya akan mendalami fakta baru yang terungkap tersebut.
"Jadi selain ada pemberian sejumlah uang dalam perkara ini, kemarin kita sama-sama mendengarkan sejumlah fakta baru yang terungkap, yakni adanya pemberian uang pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy usai mendapat persetujuan dari bupati kepada pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Muba sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Dengan banyaknya temuan dan fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut, Taufig menegaskan, pihaknya segera melaporkan sejumlah temuan fakta baru tersebut kepada pimpinan KPK.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait