PALEMBANG, iNews.id - KPK memblokir rekening anggota keluarga Juarsah, Bupati Muara Enim yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa KPK menegaskan pemblokiran sampai ada putusan inkrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz menyampaikan respons terhadap terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) yang memohon untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).
“Pemblokiran nomor rekening itu dilakukan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasusnya,” ujar jaksa Ricky.
Menurut dia, pembelokiran nomor rekening itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. Apalagi saat penyidik melakukan pemeriksaan juga menemukan uang senilai Rp58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait