Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan korupsi di RS Kusta di Banyuasin. (Foto: Dede)

"Dua tersangka telah meninggal dunia dan dua lainnya kita amankan. Dari pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni Rusman (45), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, PNS Kementerian pada RS Kusta menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Tersangka kedua yakni Junaidi (45), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Junaidi, Agustina Novitasari menuturkan, perkara tersebut sudah menjadi P21, selanjutnya penyerahan dua tersangka dan berkas ke pihak Kejati.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network