Polisi juga mengamankan barang bukti dugaan korupsi, berupa beberapa arsip dan dokumen penawaran proyek pengerjaan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pengurangan jumlah volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja senilai Rp12 miliar.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah kontraktor dan ASN. "Atas perbuatanya, keduanya dikenakankan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kami juga masih mendalami kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait