LUBUKLINGGAU, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan karena jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengatakan ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mura IE, mantan Kepala Bidang GTK MR, dan mantan staf bidang GTK R.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019. Penyidik juga tadi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Yuriza Antoni, Senin (21/3/2022).
Selanjutnya, kata Yuriza Antoni, penyidik mulai menggelar perkara dan langsung meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Mura 2019 dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000.
"Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP," katanya.
Ada pun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsider pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait