Kades tersangka korupsi terus menunduk ketika digiring ke sel tahanan. (Foto: Balaputra)

Salah satu modusnya, mantan kades ini melakukan pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu) Fiktif. Karena itu, AN diduga kuat menyalahgunakan jabatannya selaku kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. “Sejumlah pembangunan tidak selesai bahkan ada yang tidak terlaksana,” katanya.

Dana desa 2018 totalnya Rp964 juta yang seharusnya cair dalam 3 tahap. Namun tersangka hanya mencairkan 2 tahap dengan sejumlah Rp578 juta rupiah. “Dana yang sudah cair tidak semuanya terealisasi sesuai APBDes,” ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network