OKU, iNews.id - Jhon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres OKU. Tersangka juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.
"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan Arif, bahwa pada 2018 lalu saat tersangka masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencarian dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.
"Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800, tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 dan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rekening kas Desa Tanjung Sari," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait